Praperadilan Rachmat Hartono
BREAKING NEWS: "Penahanan Terhadap Rachmat Hartono Dipaksakan"
Ada pengakuan dari seorang tersangka, yakni Oganda Najaya yang mengaku telah melakukan tindak pemalsuan tanda tangan RH.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi Rachmat Hartono, Ahmad Handoko, mengungkapkan, gugatan praperadilan yang ditujukan pada Kejari Kotabumi dilakukan karena Rachmat Hartono merasa tidak mengetahui adanya kasus korupsi yang dituduhkan padanya.
Handoko juga menilai, kasus penahanan terhadap Ketua DPRD Lampung Utara itu terkesan dipaksakan.
"Salah satunya sudah ada pengakuan dari seorang tersangka, yakni Oganda Najaya yang mengaku telah melakukan tindak pemalsuan tanda tangan RH, yang menyebabkan adanya tidak pidana korupsi proyek di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi," kata Handoko di persidangan.
Handoko juga meminta persidangan memulihkan nama baik Rachmat Hartono dengan cara meminta maaf kepada publik secara terbuka.