Prahara Partai Golkar

Rebut Kantor DPP Slipi, Ini Keputusan Rapimnas Golkar Ical

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VIII yang diselenggarakan Partai Golkar versi kepengurusan Munas Riau yang digelar oleh kubu Aburizal Bakrie

Editor: soni
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, saat ditemui seusai menghadiri perayaan HUT KPPG di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (10/6/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VIII yang diselenggarakan Partai Golkar versi kepengurusan Munas Riau yang digelar oleh kubu Aburizal Bakrie, memutuskan agar Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, harus segera direbut dari kubu Agung Laksono.

Sebab, menurut kubu Aburizal, secara hukum, DPP Golkar hasil Munas Riau 2009 lah yang sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Rapimnas merekomendasikan agar dapat mengambil alih Kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat," kata Ketua Komisi A Samsuddin Mandja, membacakan salah satu poin rekomendasi dalam rapimnas, di Hotel Shangrila, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).

Sekitar seratus kader yang hadir langsung menyambut rekomendasi tersebut secara antusias. Ada yang meminta pengambilalihan Kantor tersebut dilakukan sesegera mungkin. "Malam ini juga (ambil alih)," teriak sejumlah kader bersahutan.

Rapimnas juga merekomendasikan agar DPP Golkar melaporkan ke kepolisian jika ada oknum mengatasnamakan Partai Golkar dengan mengacu pada hasil Munas Ancol. Sebab, meski sudah mendapat pengesahan dari Menkumham, namun keabsahan Munas Ancol sudah dibatalkan oleh pengadilan.

Selain itu, rapimnas juga merekomendasikan agar Munas Riau kembali didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, karena masa berlakunya yang dianggap sudah habis. Namun, usulan ini langsung ditolak oleh Ketua Panitia Penyelenggara Nurdin Halid.

"Amanat pengadilan sudah mengembalikan Golkar yang sah ke Munas Riau, tidak perlu didaftarkan lagi," ucapnya.

Akhirnya, ketua sidang Freddy Latumahina mengetok rekomendasi yang disetujui menjadi putusan rapimnas.

Sumber: Kompas.com
Tags
Golkar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved