Kisah Tragis Engeline

Kasus Penelantaran Engeline Ditangani Empat Jaksa

Di antaranya Suasti Ariani, Purwanti, Wayan Sutantra dan Dayu Surasmi.

Editor: Reny Fitriani
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Humas Kejati Ashari Kurniawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali sudah menyiapkan empat jaksa dalam menangani kasus penelantaran anak dengan korban, Engeline (8), dengan tersangka Margriet Megawe, ibu angkat Engeline.

Penyidik Polda Bali sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin 15 Juni 2015 lalu. "Untuk kasus penelantaran anak dengan menetapkan tsk (tersangka) MM (Margriet Megawe), penyidik dari Polda Bali sudah mengirimkan SPDP ke Kejati Bali. Dan kita sudah menunjuk empat orang jaksa," kata Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Rabu (24/6/2015).

Ashari juga menyampaikan, empat jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus penelantaran anak ini ditentukan pada 16 Juni 2015 di antaranya Suasti Ariani, Purwanti, Wayan Sutantra dan Dayu Surasmi.

Sementara, berkas-berkas pemeriksaan kasus ini belum dikirim ke Kejati. "Masih menunggu dikirimkannya berkas-berkas pemeriksaan untuk dilakukan penelitian, apakah berkasnya sudah lengkap apa belum," kata dia.

Dia meyakini, penyidik juga mempertimbangkan batas penahanan tersangka Margriet selama 20 hari sejak 14 Juni 2015. Terkait itu, polisi tidak bisa berlama-lama, dan segera menyelesaikan pemberkasan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved