Ramadan 2015
Seorang Bayi Juga Diwajibkan Bayar Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah merupakan hal yang wajib dikerjakan setiap muslim, baik anak-anak dewasa, bahkan seorang bayi pun wajib dibayarkan zakat fitrah.
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Membayar zakat fitrah merupakan hal yang wajib dikerjakan setiap muslim, baik anak-anak dewasa, bahkan seorang bayi pun wajib dibayarkan zakat fitrah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Suhaili mengatakan setiap muslim di dunia ini wajib membayar zakat fitrah yang dilaksanakan dalam satu tahun sekali.
Selain pembayaran zakat fitrah yang wajib dilaksanakan semua muslim pembagiannyapun harus diberikan kepada yang berhak memerimanya. "Zakat fitrah ini harus diberikan kepada orang yang benar-benar sesuai dengan yang dianjurkan dalam Al-Quran," kata Suhaili, Kamis (8/7).
Menurutnya orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah sudah tercantum dalam Al-Quran surat At Taubah ayat 60. Ayat tersebut berbunyi :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana".