Ramadan 2015
Hukum Seseorang yang Tidak Bayar Zakat Fitrah
Apakah hukumnya bila seseorang tidak membayar zakat fitrah karena tidak mempunyai uang, sedangkan beras pun tidak mencukupi.
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Apakah hukumnya bila seseorang tidak membayar zakat fitrah karena tidak mempunyai uang, sedangkan beras pun tidak mencukupi. Apakah harus dibayar pada bulan Ramadan tahun yang akan datang? Jikalau harus dibayar, kemanakah membayarnya? Bagaimana mengucapkannya?
Pengirim
08527381xxxx
JAWAB
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Adapun syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah adalalah sebagai berikut:
-Islam
-Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
-Ada sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadan, tidak wajib fitrah Anak yang lahir sesudah terbenam matahari, orang yang kawin sesudah terbenam matahari, tidak wajib membayarkan fitrah istrinya yang baru di kawini itu.
-Berdasarkan ketentuan diatas, maka dapat dipahami bahwa jika seseorang tidak mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya (tidak ada kesanggupan) maka gugurlah hukumnya. Demikian pendapat Imam Syafi'i karena zakat fitrah adalah zakat yang ditentukan waktunya
H.Suhaili
Kepaka Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Lampung .