Lebaran 2015
Ogah Beri THR, Pemkab segera Panggil PT Zona Andalas
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Pringsewu segera memanggil PT Zona Andalas Mandiri yang belum memberikan tunjangan hari
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Pringsewu segera memanggil PT Zona Andalas Mandiri yang belum memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada seluruh pekerjanya.
Sekretaris Dissosnakertrans Bambang Suhermanu mengakui telah membaca surat pengaduan dari pekerja PT Zona Andalas Mandiri. "Saya sudah baca suratnya dan surat itu sudah naik ke kepala dinas (Arif Nugroho), tinggal menunggu disposisinya saja," ujar Bambang, Rabu (23/7).
Dia memastikan pihaknya memanggil PT. Zona Andalas Mandiri agar segera memberikan THR kepada pegawainya. Padahal, Kementerian Tenaga Kerja telah mengimbau kepada setiap perusahaan agar memberikan THR kepada pekerja paling lambat H-7 atau 10 Juli 2015 kemarin.
Frediyanto, salah seorang pekerja PT tersebut mengatakan, mereka telah bekerja sebagai buruh perusahaan ini sejak September 2014. Sehingga sampai saat ini sudah selama 10 bulan bekerja. Padahal, lanjut dia, sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, THR ini diberikan perusahaan kepada pekerja minimal H-7.
Akan tetapi sampai H-2 ini, sebanyak 23 pekerja PT tersebut tidak menerima THR yang sesuai. "Kami hanya diberi Rp 150 ribu dan ada yang Rp 100 ribu sebagai uang tambahan buat kami. Selain itu tidak ada lagi," ujarnya.