Gubernur Sumut Ditahan KPK

Evy 'Bernyanyi' PTUN Adalah Ide Kaligis

Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, Razman Arif Nasution mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik.

Editor: soni
TRIBUNNEWS
Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (memakai baju tahanan) usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Gatot dan istri keduanya, Evy Susanti ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, Razman Arif Nasution mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik.

Hal itu ia katakan karena, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berujung menjadi tahanan KPK, dirinya masih bisa menghubungi Gatot dan Evy meskipun keduanya berada di ruangan yang berbeda.

Ia mengatakan, Evy sempat bercerita tentang proses PTUN dan Dana Bansos. PTUN yang menggagas adalah OC Kaligis.

"Bukan saya dan Mas Gatot yang menggagas PTUN," kata Razman mengungkapkan ucapan Evy.

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Penahanan dilakukan seusai keduanya diperiksa sebagai tersangka, Senin (3/8/2015) malam.

Gatot dan Evy diperiksa selama sembilan jam dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Gatot dan Evy keluar gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.

Gatot ditahan di rumah tahanan Klas I Cipinang, sementara Evi di rumah tahanan KPK, masing-masing untuk 20 hari pertama.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa mengatakan, penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved