OC Kaligis Tersangka Suap
Buwas: Kasus OC Kaligis tak Perlu Prapradilan, Maksudnya?
Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, Otto Cornelis Kaligis tidak perlu mengajukan praperadilan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, Otto Cornelis Kaligis tidak perlu mengajukan praperadilan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Budi, penyelesaian dugaan pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum, salah satunya dapat melalui jalur pidana.
"Praperadilan itu kan dalam proses penegakan hukumnya. Bisa saja itu terjadi pelanggaran pidana. Nah, kalau alat bukti itu cukup kan ya tidak harus praperadilan," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Kamis (6/8/2015) siang.
Kendati demikian, pria yang populer disapa Buwas menegaskan bahwa hal tersebut adalah pendapat pribadinya semata. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang merasa dirugikan.
"Silakan saja kalau mereka mau praperadilan. Kita enggak mungkin menyarankan pihak OC Kaligis untuk praperadilan karena itu hak dia," ujar Buwas.
"Sekarang, kebetulan pihak OC melaporkan ke saya soal penyalahgunaan wewenang penyidik KPK. Ya kita tindaklanjuti, itu saja," ucap dia.
Kuasa hukum OC Kaligis melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Rabu (5/8/2015) kemarin. OC melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik KPK saat memroses hukum kliennya. (Baca: OC Kaligis Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri)
Saat ini, laporan tengah diproses di Bareskrim Polri. Penyidik masih mengkaji laporan itu, apakah layak ditindaklanjuti atau tidak.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.