284 Angkot di Bandar Lampung Akan Dikandangkan

Penghitungan 12 tahun beroperasi yakni dari STNK pertama sesuai nota pajak.

Penulis: Dewi Anita | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Dewi
ILUSTRASI: Sebanyak 161 sopir angkot trayek panjang melakukan aksi mogok operasi, Senin (30/3/2015). Aksi dilakukan para sopir angkot ini lantaran kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 284 armada dari total 1.233 armada angkutan kota tidak akan diperpanjang masa trayeknya. Sebab, usia kendaraan sudah mencapai 12 tahun.

Kepala Dishub Bandar Lampung Rifa'i menyebutkan, angkot-angkot yang tidak diperpanjang masa trayeknya merupakan produksi tahun 2003 ke bawah. "Penghitungan 12 tahun beroperasi yakni dari STNK pertama sesuai nota pajak," ungkap Rifa’i di ruang kerjanya, Kamis (20/8).

Nantinya, kata dia, kendaraan yang tidak diperpanjang masa trayeknya sudah tidak bisa lagi berjalan dan beroperasi sebagai angkutan umum. Jika masih membandel, angkot tersebut akan dikenai sanksi tilang dan lainnya.

Dishub juga berencana merazia angkot. Tujuannya untuk menjaring angkot yang tidak memiliki kelengkapan surat. "Nanti akan ada razia kelengkapan surat angkutan. Namun, waktunya tidak ditentukan," imbuhnya.

Rifa’i menambahkan, dishub saat ini tengah mengkaji pembukaan trayek baru. Sebab, trayek yang ada saat ini tidak memungkinkan untuk melayani kebutuhan masyarakat, terutama yang jauh dari pusat kota.

"Kalau jalannya kecil, tidak mungkin kendaraan besar masuk ke dalam. Maka dari itu, harus ada angkot yang melayani jurusan tersebut. Contohnya di daerah Untung Surapati dan lainya," pungkasnya. (det)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved