Polisi Boleh Lakukan Penembakan dalam Situasi Membahayakan

Anggota kepolisian langsung melakukan penembakan kepada pelaku kejahatan tidak dipermasalahkan jika telah masuk kategori membahayakan.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota kepolisian langsung melakukan penembakan kepada pelaku kejahatan tidak dipermasalahkan jika telah masuk kategori membahayakan.

Tentu ada standar seperti opsi peringatan dengan tembakan ke atas. Namun bila pelaku tetap melawan terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota yang melakukan penangkapan.

"Dari pada pelakunya melawan dan membahayakan nyawa petugas yang menangkap, maka dibenarkan tindakan penembakan," tutur Fairulsyah, Dosen Sosiolog Fisip Unila, saat diwawancara, Senin (31/8/2015).

 Biasanya anggota kepolisian / TNI saat melaksanakan tugas sudah ada rambu - rambu atau standar operasional prosedur (SOP).

"Walapun si pelaku sampai meninggal dunia terkena tembakan karena melawan dengan brutal. Maka dengan dalih penyelamatan diri tetap diperbolehkan, tapi biasanya nantinya akan diminta keterangan oleh pimpinannya bagaimana kejadian penangkapan," papar Fairulsyah, Dosen Sosiolog Fisip Unila, Senin (31/8/2015). (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved