Disdukcapil akan Terbitkan Surat Keterangan Sementara Pengganti KTP-el
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus menerbitkan surat keterangan identitas sementara untuk menggantikan KTP-el.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus menerbitkan surat keterangan identitas sementara untuk menggantikan KTP-el.
Menurut Kadisdukcapil Irsan Rianto, surat keterangan itu bukan diterbitkan secara massal, namun hanya untuk kepentingan yang sangat mendesak.
"Kami tidak ingin gara-gara kerusakan server di pusat pelayanan terhenti. Kami tetap terbitkan surat keterangan identitas sementara, jadi pelayanan tetap jalan," ujar Irsan, Jumat (4/9/2015).
Ia mengaku, masyarakat yang bisa meminta surat keterangan hanya untuk kepentingan urusan BPJS, pengobatan, pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Tri Yulianto)