OC Kaligis Pecat Anak Buah di Persidangan: "Kau Jadi Justice Collaborator"

Kaligis mendekati Gary di kursi saksi sambil menyerahkan selembar kertas bukti dirinya telah dipecat dengan tidak hormat.

Editor: Andi Asmadi
Ambaranie Nadia K.M
M Yagari Bhastara bersaksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9/2015) tengah malam. 

Mulanya, Kaligis ingin menyerahkan buku dan amplop itu sendirian kepada hakim, namun urung dan menyuruh Gary yang menyerahkannya.

Keesokan harinya, Kaligis menghubungi Gary dan mendiskusikan soal kemungkinan gugatan mereka dapat dikabulkan. "Pak OC di akhir pembicaraan bilang agar berikan dollar ke panitera," kata Gary.

Perkara pun diputuskan tanggal 7 Juli 2015. Seusai sidang, Gary menyerahkan amplop putih kepada Syamsir sesuai permintaan Kaligis. Gary masih memegang satu amplop lagi dan menyimpannya hingga ada perintah selanjutnya dari Kaligis.

Keesokan harinya, Syamsir menghubungi Gary dan menyampaikan bahwa Tripeni ingin mudik. Hal itu ditangkap Gary sebagai permintaan uang lagi untuk hakim.

Gary merasa Syamsir terus mendesak sehingga menghubungi Kaligis atas permintaan itu melalui Indah.

"Indah kemudian SMS dan Line juga ke handphone saya. Karena ada dua message yang sampai, saya beranggapan itu penting," kata Gary.

"Ger, besok kamu berangkat disuruh Bapak, tiket ambil di Bu Yen," bunyi pesan Indah kepada Gary.

Pada 9 Juli 2015, Gary menyambangi Kantor PTUN Medan dan menyerahkan uang itu ke Syamsir. Namun, sebelum keluar dari pintu kantor PTUN, Gary ditangkap petugas KPK.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (KOMPAS.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved