Terpidana Teroris Dieksekusi
BREAKING NEWS: Sugiatno Diputus Delapan Tahun Penjara
Terpidana teroris Poso, Sugiatno alias kangsu dieksekusi ke Lapas Metro berdasarkan keputusan Dirjen Permasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Indra
Terpidana teroris Sugiatno alias Kangsu (baju kotak memakai kopiah) saat berada di Lapas Metro.
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Terpidana teroris Poso, Sugiatno alias kangsu dieksekusi ke Lapas Metro berdasarkan keputusan Dirjen Permasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham, terkait pelaksanaan eksekusi terpidana terorisme.
"Ada 35 terpidana terorisme yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang dapat dieksekusi atau ditempatkan pada lapas-lapas yang telah dipertimbangkan. Salah satunya di Metro," ujar Fransisca Juwariyah, Kajari Metro, Selasa (6/10).
Dijelaskannya, Sugiatno dituntut 12 tahun penjara. Namun diputus pengadilan 8 tahun penjara. Sebelum dipindahkan ke Lapas Metro, Sugiatno menjalani hukuman tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/terpidana-teroris2_20151006_133221.jpg)