Budiman: Pembuatan IPR Harus Ada Rekomendasi BKPRD
Izin pemanfaatan ruang (IPR) di Pringsewu harus mengantongi rekomendasi teknis dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD)
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Izin pemanfaatan ruang (IPR) di Pringsewu harus mengantongi rekomendasi teknis dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Rekomendasi BKPRD ini merupakan persyaratan utama dalam Perizinan Pemanfaatan Ruang.
Sekretaris Kabupaten Budiman menekankan bila perizinan dalam pemanfaatan ruang ini seharusnya dilengkapi dengan persyaratan teknis yang ketat. Di samping itu, tidak mengurangi fleksibilitas investor dalam berinvestasi di daerah.
"BKPRD hendaknya dapat berperan menyampaikan pertimbangan teknisnya kepada bupati serta mengolah lebih lanjut menjadi persyaratan teknis dalam perizinan pemanfaatan ruang," ujar Budiman yang juga menjabat ketua BKPRD.
Budiman mencontohkan persyaratan teknis itu di antaranya meliputi kemajuan dalam pembebasan lahan, penyediaan infrastruktur dasar, hingga pelaksanaan tahap awal. Dalam penentuan persyaratan teknis, menuut dia, BKPRD dapat berperan dalam memberikan rekomendasi teknis.
Rekomendasi ini mengakomodasi berbagai Norma-Standar-Pedoman-Kriteria (NSPK) sektoral serta pertimbangan teknis dan sosial budaya lainnya. Budiman menekankan bila BKPRD ini bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.