Per 1 November Tarif Tol Naik Rp 500-6.500, Berikut Rinciannya

Mohammad Sofyan menyebutkan, penyesuaian tarif ini adalah rutin dilakukan setiap dua tahun sekali.

Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Pengendara sepeda motor sedang melintasi jalan tol laut Bali Mandara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - PT Jasa Marga mulai Minggu (1/11/2015) pukul 00.00 WIB tadi pagi mulai menaikkan tarif layanan jalan tol di 15 ruas.

Kenaikan tarif masuk tol tersebut bervariasi mulai dari Rp 500 per ruas hingga Rp 6.500. Dalam laman Jasa Marga, Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero), Mohammad Sofyan menyebutkan, penyesuaian tarif ini adalah rutin dilakukan setiap dua tahun sekali.

Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Berikut rincian kenaikan tarif tol di 15 ruas di Indonesia dalam rupiah:

1. Tol Jakarta Bogor Ciawi 8.000-8.500
2. Tol Jakarta Tangerang 5.000-5.500
3. Jalam Tol Dalam Kota Jakarta 8.000-9.000
4. Tol Lingkar Luar Jakarta 8.000-8.500
5. Tol Padalarang Cileunyi 8.000-8.500
6. Tol Semarang Seksi ABC 2.000-2.500
7. Surabaya Gempol 4.000-4.500
8. Palimanan Plumbon Kanci 5.000-5.500
9 Cipularang 34.000-37.500
10 Belawan - Medan - Tanjung Morawa 6.000-7.000
11 Serpong Pondok Aren 5.000-6.000
12 Ujung Pandang tahap 1 dan tahap 2 3.000-3.500
13 Pondok Aren - Ulujami 2.500-3.000
14. Tol Bali Mandara 10.000-11.000
15. Tangerang - Merak 36.000-41.500

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved