Kayu Jati Ilegal Diamankan
Truk Bermuatan Kayu Jati Glondongan Diamankan, Diduga Hasil Pembalakan Liar
Kayu jati glondongan tersebut diduga hasil pembalakan liar di register 17 Batu Serampok, Dusun Umbul Pabrik, Katibung.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Repoter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Jajaran anggota Kodim 0421 Lampung Selatan mengamankan truk colt disel BE 9589 EV bermuatan kayu jati glondongan di Katibung pada Sabtu (31/10) malam. Kayu jati glondongan tersebut diduga hasil pembalakan liar di register 17 Batu Serampok, Dusun Umbul Pabrik, Katibung.
Komandan Kodim 0421/Lamsel, Letkol Inf I Ketut Mertha Gunarda membenarkan adanya pengamankan truk bermuatan kayu jati glondongan oleh anggotanya karena diduga hasil pembalakan liar di kawasan register 17 Batu Serampok, Katibung.
“Saya sudah memerintahkan pada anggota untuk menangkap siapapun pelaku pencurian kayu dikawasan hutan lindung. Kami ingin para pelaku diproses secara hukum. Saat ini sedang kita periksa, jika terbukti melakukan pembalakan liar akan kita serahkan ke Polres Lampung Selatan,” kata dia, Minggu (1/11).
Selain mengamankan truk berisi 17 kubik kayu jati glondongan. Anggota kodim 0421/Lamsel juga mengamankan sopir truk bernama Tanto Ardi (25), warga Sukamulyo Kecamatan Palas.(dedi/tribunlampung)