Kayu Jati Ilegal Diamankan
Melihat Cirinya, Kayu yang Diamankan Jenis Jati Kering Berumur 50 Tahun
“Jika melihat cirinya, memang itu kayu jati dari kawasan register 17 Batu Serampok"
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kepala Dinas Kehutanan Lampung Selatan, Priyanto Putro mengatakan barang bukti kayu jati yang diamankan oleh Kodim 0421 pada Sabtu (31/10) kemarin, merupakan jenis kayu jati kering yang memang berasal dari kawasan hutan register 17 umbul pabrik Batu Serampok di Katibung.
Hal itu, ungkapnya kepada Tribun, senin (2/11), terlihat dari kayu jati yang sudah diteres. Bukan pohon jati basa. Untuk kayu jati kering, imbuhnya, hanya ada di kawasan regiter 17 Batu Serampok.
“Jika melihat cirinya, memang itu kayu jati dari kawasan register 17 Batu Serampok. Dan melihat diameter kayu, kisaran umurnya sudah lebih dari 50 tahun,” terang Priyanto Putro.(dedi/tribunlampung)
Rekomendasi untuk Anda