PBNU Dukung Polri Beri Tindakan pada Penyebar Ujaran Kebencian

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mendukung kebijakan Polri untuk menindak penyebar ujaran kebencian (hate

Tribunnews
Helmy Faishal Zaini. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mendukung kebijakan Polri untuk menindak penyebar ujaran kebencian (hate speech).

Menurut Helmy, beberapa konflik sosial yang terjadi belum lama ini karena provokasi dari kelompok intoleran.

"Kami menunggu Polri menindak tegas kelompok intoleran yang menyebarkan provokasi kebencian," ujar Helmy, Senin (2/11/2015) malam.

Pertama, lanjut Helmy, fakta menunjukkan, munculnya aksi kekerasan karena dipicu tindakan provokasi, yang tidak diawasi dengan baik oleh penegak hukum.

Meski kebebasan berpendapat dijamin dalam negara demokrasi, adanya suatu keteraturan dan pengawasan tetap diperlukan. PBNU memandang konflik sosial agama yang terjadi di Tolikara, Papua, dan Aceh Singkil, terjadi karena adanya provokasi.

Surat edaran (SE) Kapolri dinilai menjadi suatu peringatan bagi kelompok intoleran agar tidak menyebarkan provokasi kebencian ke dalam masyarakat.

"Prinsipnya kami mendukung penindakan kepada orang yang menimbulkan intoleransi. Itu peringatan kepada kelompok-kelompok manapun agar berhati-hati dalam memberikan informasi," kata Helmy.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan SE Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 lalu. Dengan SE itu, Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan tegas, terhadap para penyebar kebencian.

Salah satu poin dalam SE tersebut menyebutkan, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu, dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, orientasi seksual.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved