Mau Ganti Pelat Kendaraan, Ini Syaratnya

Saya mau tanya, apa saja syarat untuk mengurus ganti pelat kendaraan (motor)?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Samsat Rajabasa Bandar Lampung. Saya mau tanya, apa saja syarat untuk mengurus ganti pelat kendaraan (motor)?

Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281279144xxx

KTP/SIM Atas Nama Pemilik Kendaraan

Kami sampaikan bahwa untuk proses perpanjangan STNK setelah habis masa berlaku lima tahun atau ganti pelat, yakni BPKB asli (keterangan penjamin), STNK lama yang asli, kendaraan dilakukan pengecekan fisik di samsat, KTP atau SIM atas nama pemilik kendaraan, dan selanjutnya proses di loket samsat.

Iptu Pol Asnawi
Pamin STNK Samsat Rajabasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved