Pilkada Serentak 9 Desember

"Pilkada Bisa Ditunda Jika di Daerah Ada Banjir, Gempa, Gunung Meletus"

Antisipasi penundaan pelaksanaan pilkada serentak awalnya dilakukan di daerah terdampak kebakaran hutan di kawasan Sumatera dan Kalimantan.

Editor: Reny Fitriani
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dapat ditunda di daerah yang diterjang bencana.

Penundaan disesuaikan dengan situasi di lapangan.

"Pilkada bisa ditunda dalam (hitungan) jam, hari, atau minggu kalau di daerah tersebut ada banjir, gempa, gunung meletus, yang tidak memungkinkan," kata Tjahjo, di Ancol, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Antisipasi penundaan pelaksanaan pilkada serentak awalnya dilakukan di daerah terdampak kebakaran hutan di kawasan Sumatera dan Kalimantan.

Namun, Tjahjo meyakini daerah-daerah tersebut tidak lagi mendapatkan kendala menyusul datangnya musim hujan yang memadamkan kebakaran.

"Kalau asap sudah clear, sudah turun hujan. Kecuali ada gunung meletus, gempa bumi, yang tidak memungkinkan infrastrukturnya, ya itu bisa ditunda," ucapnya.

Pilkada serentak digelar 9 Desember 2015 di 269 provinsi, dan kabupaten/kota.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved