Tahun Depan Pemkot Bandar Lampung Buka Formasi PPPK
“PPPK dan ASN memiliki hak dan kewajibannya sama, yang membedakan PPPK tidak memiliki NIP dan pensiun saja,"
Penulis: Dewi Anita | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung pada tahun 2016 akan membukan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini disampaikan Kepala BKD Kota Bandar Lampung M. Umar.
Menurutnya sesuai dengan UU No :5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang membedakan PPPK dengan ASN hanya permasalahan pensiun dan Nomor Induk Kepegawaian.
“PPPK dan ASN memiliki hak dan kewajibannya sama, yang membedakan PPPK tidak memiliki NIP dan pensiun saja," kata Umar.
Menurut Umar, berdasarkan informasi dari BKN ada sebanyak 6 RPP yang akan disahkan menjadi PP tahun 2016. Salah satu dari ke-6 PP dimaksud merupakan PP tentang petunjuk tekhnis dan petunjuk pelaksanaan PPPK. “Karena memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN, rekrutmen PPPK otomatis akan dibuka secara umum. Dan kebutuhan formasinya disesuaikan dengan kebutuhan keorganisasian,” ujar dia.