Kaligis Dituntut 10 Tahun: "Tenang, Orang Korupsi Rp 18 Miliar Cuma Dihukum 2 Tahun"
Menurut jaksa, ada pun hal yang memberatkan Kaligis yaitu pernyataannya selama persidangan dianggap berbelit-belit.
Editor:
Andi Asmadi
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
ARSIP - Terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selama persidangan, Kaligis enggan mengakui adanya pemberian uang darinya kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Padahal, saat pemeriksaan dalam sidang, tiga hakim dan satu panitera telah mengakui adanya suap itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kaligis-1811_20151118_182654.jpg)