Pemkab Lampura Batasi Tempat PNS Merokok di Kantor SKPD

Untuk menciptakan kawasan bebas asap rokok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) memasang stiker bertuliskan "kawasan bebas asap

Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Anung Bayuardi
Stiker dilarang merokok dipasang di kantor-kantor SKPD di Lampura mulai Senin (16/11/2015). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Untuk menciptakan kawasan bebas asap rokok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) memasang stiker bertuliskan "kawasan bebas asap rokok".

Asisten II Pemkab Lampura Fahrizal Ismail mengatakan, stiker dipasang di kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pemasangan stiker bertujuan agar PNS bebas dari asap rokok, bersih, dan sehat saat bekerja.

"Mulai Senin (16/11/2015), beberapa tempat dipasang stiker dilarang merokok," kata dia.

Fahrizal menjelaskan, pemasangan stiker tersebut juga merupakan instruksi Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara. Agung berharap area tempat pendidikan dan perkantoran bisa bebas asap rokok.

"Mudah-mudahan setelah dipasang stiker ini, semua pegawai, staf, dan para tamu yang datang bisa sadar dan mematuhi aturan yang ada. Ke depan, pemkab akan mempersiapkan sarana tempat merokok," ungkapnya.

Pemkab Lampuran, kata Fahrizal, pun berencana menerbitkan peraturan daerah(perda) pelarangan merokok di tempat tertentu. Perda akan merujuk perda larangan merokok yang telah diterbitkan Pemprov Lampung.

"Tapi tentunya, setiap tempat harus mempersiapkan semuanya demi kelancaran bersama. Untuk sanksinya, itu belum tahu. Tapi sanksi yang paling tepat yakni kesadaran," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved