Pemkab Lampura Batasi Tempat PNS Merokok di Kantor SKPD
Untuk menciptakan kawasan bebas asap rokok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) memasang stiker bertuliskan "kawasan bebas asap
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Untuk menciptakan kawasan bebas asap rokok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) memasang stiker bertuliskan "kawasan bebas asap rokok".
Asisten II Pemkab Lampura Fahrizal Ismail mengatakan, stiker dipasang di kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pemasangan stiker bertujuan agar PNS bebas dari asap rokok, bersih, dan sehat saat bekerja.
"Mulai Senin (16/11/2015), beberapa tempat dipasang stiker dilarang merokok," kata dia.
Fahrizal menjelaskan, pemasangan stiker tersebut juga merupakan instruksi Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara. Agung berharap area tempat pendidikan dan perkantoran bisa bebas asap rokok.
"Mudah-mudahan setelah dipasang stiker ini, semua pegawai, staf, dan para tamu yang datang bisa sadar dan mematuhi aturan yang ada. Ke depan, pemkab akan mempersiapkan sarana tempat merokok," ungkapnya.
Pemkab Lampuran, kata Fahrizal, pun berencana menerbitkan peraturan daerah(perda) pelarangan merokok di tempat tertentu. Perda akan merujuk perda larangan merokok yang telah diterbitkan Pemprov Lampung.
"Tapi tentunya, setiap tempat harus mempersiapkan semuanya demi kelancaran bersama. Untuk sanksinya, itu belum tahu. Tapi sanksi yang paling tepat yakni kesadaran," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/stiker-dilarang-merokok_20151120_132224.jpg)