Berita Lampung
Kronologi Pencurian Sapi di Lampung Tengah, Pelaku Ditangkap di KM 88
Aksi pencurian sapi milik warga di Kabupaten Lampung Tengah berhasil digagalkan setelah rangkaian peristiwa yang berlangsung
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Aksi pencurian sapi milik warga di Kabupaten Lampung Tengah berhasil digagalkan setelah rangkaian peristiwa yang berlangsung sejak Sabtu pagi (25/4/2026).
Kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika Rahmat (45), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, berangkat ke kebun tebu miliknya yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumah dengan gerobak yang ditarik sapi betina.
Setibanya di lokasi, ia mengikat sapinya di dekat gerobak sebelum melanjutkan aktivitas menanam tebu di bagian belakang kebun.
Namun, sekitar tiga jam kemudian, saat hendak pulang, hewan ternaknya sudah tidak berada di tempat.
Pencarian awal yang dilakukan korban di sekitar kebun hingga jalan terdekat tidak membuahkan hasil, sehingga ia pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga.
Informasi kehilangan itu kemudian menyebar ke warga sekitar yang bergerak cepat melakukan pencarian.
Koordinasi dilakukan dengan petugas keamanan di area perusahaan, yang akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku di pos keamanan Central PT GGP.
Dari hasil penelusuran, sapi milik korban diketahui sedang dibawa menuju wilayah lain.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.
“Sapi milik korban ditemukan sedang dibawa pelaku di wilayah Kilometer 88, menuju Kecamatan Way Pengubuan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, keberhasilan penggagalan pencurian tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dan respons cepat petugas keamanan.
Sinergi tersebut dinilai efektif dalam mencegah kerugian lebih besar serta mengamankan pelaku di lokasi.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa seekor sapi betina, satu unit gerobak, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Sementara itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp16 juta.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Ia dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Program Magang Jepang 2026 Dibuka di Pringsewu, Peluang Kerja dan Gaji Menjanjikan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Selasa 28 April 2026, Hujan Berpotensi Turun Malam Hari |
|
|---|
| Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan dalam KUHP |
|
|---|
| 30 Persen Jemaah Haji Pesawaran Lampung Alami Hipertensi, Diskes Perkuat Pengawasan Lansia |
|
|---|
| Magang ke Jepang Dibuka, Peserta dari Pringsewu Lampung Wajib 70 Hari Pelatihan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pencuri-sapi-di-Lampung-Tengah-ditangkap.jpg)