(VIDEO) Sosialisasi Kegiatan Usaha Valuta Asing oleh BI Lampung
Bank Indonesia (BI) Lampung akan menindak tegas kegiatan usaha penukaran valuta
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Gustina Asmara
LAPORAN WARTAWAN TRIBUN LAMPUNG/JELITA DINI KINANTI
TRIBUN LAMPUNG. CO. ID - Bank Indonesia (BI) Lampung akan menindak tegas kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank, yang tidak berizin. Tindakan tegas berupa rekomendasi kepada otoritas berwenang untuk pencabutan izin usaha atau menghentikan kegiatan usaha.
Asisten Manajer Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Iza Faiza mengatakan, otoritas berwenang tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepolisian Repubilik Indonesia. Hal itu telah diatur dengan tegas dalam ketentuan PBI Nomor 16/15/PBI/2014 pasal 4 ayat 1.
Rekomendasi untuk Anda