Sopir Angkot Edarkan Sabu

BREAKING NEWS: Empat Tahun Dipenjara, Afrizal Kembali Edarkan Sabu

"Tersangka baru keluar bulan Juli lalu"

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wakos

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Titin Maezunah mengatakan, Arizal, tersangka pengedar sabu-sabu, adalah residivis. Arizal pernah dihukum penjara karena kasus yang sama.

Titin menuturkan, Arizal masuk penjara pada tahun 2011 lalu karena mengedarkan sabu. "," ujar dia kepada wartawan, Senin (23/11/2015). Menurut Titin, Arizal mendapatkan delapan paket sabu dari bandar berinisial TN.

Satu paket sabunya, tutur Titin, dijual tersangka seharga Rp 2,5 juta. Petugas sempat menggerebek tempat persembunyian TN namun yang bersangkutan melarikan diri. "TN masuk daftar pencarian orang (DPO),"
kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved