Elik: Perlu Penegakan Hukum Kuat Menghadapi Peredaran Narkoba

Banyaknya para terdakwa dalam kasus peredaran narkoba yang divonis berat oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda mendapatkan apresiasi banyak

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Dedi Sutomo
Pembacaan vonis terdakwa kasus kurir 200 kg ganja di PN Kalianda, Selasa (24/11/2015) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Banyaknya para terdakwa dalam kasus peredaran narkoba yang divonis berat oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda mendapatkan apresiasi banyak pihak.

Banyak kalangan menilai, hal itu menjadi langkah positif bagi penegakan hukum. Terutama, terkait peredaran narkoba yang merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa).

Seperti diungkapkan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda, Elik Murtopo. Ia mengatakan, dari sisi penegakan hukum, keberanian pihak kejaksaan untuk menuntut para terdakwa yang terkait dengan pengedaran narkoba patut diapresiasi.

Begitu juga, kata dia, dengan keberanian hakim di PN Kalianda memberikan vonis berat. Seperti, hukuman seumur hidup kepada terdakwa, yang terkait dengan jaringan pengedaran narkoba perlu diapresiasi.

“Untuk penegakan hukum itu sangat positif. Karena, kejahatan narkoba saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Perlu ada penegakan hukum yang kuat untuk bisa memberi efek jera,” ujarnya, Rabu (25/11/2015).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved