Kompol HS Pastikan Tak Rudapaksa Mantan Pacarnya, Sebut Tuduhan Mengarah ke Fitnah

Dokter polisi berinisial Kompol HS, memastikan jika ia tidak melakukan tindakan rudapaksa terhadap mantan kekasihnya yakni H (29).

TribunnewsSultra.com/Istimewa
KORBAN LAPOR POLISI - Korban H saat mendatangi Mabes Polda Sultra di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Kompol HS, Selasa (7/10/2025). Dokter polisi berinisial Kompol HS, memastikan jika ia tidak melakukan tindakan rudapaksa terhadap mantan kekasihnya yakni H (29). Kompol HS bahkan menyebut jika tuduhan yang dilayangkan H tersebut sebagai bentuk fitnah terhadap dirinya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kendari - Dokter polisi berinisial Kompol HS, memastikan jika ia tidak melakukan tindakan rudapaksa terhadap mantan kekasihnya yakni H (29).

Kompol HS bahkan menyebut jika tuduhan yang dilayangkan H tersebut sebagai bentuk fitnah terhadap dirinya. Kini, Kompol HS dilaporkan ke Bidpropam oleh mantan kekasihnya, lantaran dituding melakukan tindakan rudapaksa dan perampasan barang.

Dalam laporannya, H mengaku telah dipaksa berhubungan layaknya suami istri dengan Kompol HS, di satu hotel di Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Namun, Kompol HS membantah tuduhan yang dilayangkan H tersebut. Bahkan menurut HS, keduanya masih berstatus kekasih, bukan mantan.

Kompol HS merupakan seorang perwira menengah alias pamen yang bertugas sebagai dokter polisi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.

Pamen adalah singkatan dari Perwira Menengah, yaitu kelompok pangkat di atas perwira pertama (Pama) dan di bawah perwira tinggi (Pati).

Pamen menempati tingkatan menengah dalam struktur kepemimpinan Polri, dengan tugas utama sebagai komandan lapangan tingkat menengah, kepala satuan kerja, atau pembina staf di level strategis Polres hingga Polda.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunnewsSultra.com, Kompol HS mengungkapkan, tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah.

Dokpol Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari ini mengaku dirinya mempunyai hubungan spesial dengan H.

"Saya memang pacaran dengan H ini sudah cukup lama, sekitar dua tahun. Jadi saya sangat kaget ketika tiba-tiba dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan. Tuduhan itu tidak benar dan sangat mengarah pada fitnah," jelas Kompol HS saat dikonfirmasi.

Kompol HS menambahkan, hubungan asmaranya dengan H bukanlah hubungan rahasia. Ia mengklaim bahwa keluarga sang wanita juga mengetahui hubungan tersebut.

Bahkan, Kompol HS mengaku telah beberapa kali mengunjungi rumah keluarga H dan berinteraksi secara baik, yang memperkuat bantahannya terhadap laporan dugaan tindak pidana.

Menanggapi dugaan kejadian di hotel yang menjadi inti dari laporan H, Kompol HS menjelaskan bahwa hal tersebut bermula dari kesalahpahaman atau miskomunikasi saat keduanya sedang dalam perjalanan menuju Unaaha.

"Saat itu kami sempat ada miskomunikasi di jalan. Karena suasana sudah subuh, kami sepakat untuk menenangkan diri dan berbicara di hotel. Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan," jelasnya, menampik adanya tindakan pemerkosaan.

Selain tuduhan pemerkosaan, Kompol HS juga membantah tudingan perampasan barang milik H. Ia menyatakan bahwa dirinyalah yang selama ini banyak memberikan bantuan materi kepada H.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 3
Tags
rudapaksa
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved