Alasan Sebenarnya Heryanto Bunuh Dina, Rudapaksa Korban Usai Tak Bernyawa

Terungkap alasan sebenarnya pegawai minimarket di rest area, Heryanto (27) nekat bunuh dan rudapaksa rekan kerjanya yakni Dina Oktaviani (21).

|
TribunBekasi.com/IST
PEMBUNUHAN REKAN KERJA - Dina Oktaviani (21) warga Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, semasa hidupnya. Jenazah pegawai Alfamart itu sebelumnya ditemukan tewas tak berbusana mengambang di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Ternyata pelaku pembunuhan terhadap Dina adalah rekan kerjanya yakni Heryanto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Karawang - Terungkap alasan sebenarnya pegawai minimarket di rest area, Heryanto (27) nekat bunuh dan rudapaksa rekan kerjanya yakni Dina Oktaviani (21).

Sadisnya Heryanto juga merudapaksa Dina saat korban sudah tak bernyawa. Seusai menuntaskan hasrat bejatnya itu, Heryanto membuang jasad Dina tanpa busana di aliran sungai Citarum.

Jasad Dina pun ditemukan warga di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Heryanto dan Dina merupakan rekan kerja di minimarket Rest Area KM 75, Tol Cikampek-Padalarang (Cipularang), Kabupaten Purwakarta.

Sungai Citarum adalah sungai terpanjang dan terbesar di Provinsi Jawa Barat, Indonesia, dengan panjang sekitar 297 kilometer. Sungai ini berhulu di Situ Cisanti, di kaki Gunung Wayang, Kabupaten Bandung, dan bermuara di Laut Jawa di wilayah Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.

Panjang sungai sekitar 297 km. Adapun hulu sungai berada di Situ Cisanti, Kabupaten Bandung, dan hilir sungai di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunBekasi.com, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan menyebut, pelaku telah ditangkap.

"Pelaku kami tangkap Rabu (8/10/2025) malam di Purwakarta dan pelaku merupakan teman korban sendiri di tempat kerjanya," kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025).

Menurut Cep Wildan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban Dina ditemukan.

Hasil pemeriksaan pelaku H melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial. Selain mengambil harta milik korban, pelaku juga merudapaksa korban.

"Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia."

"Setelah itu, pelaku merudapaksa korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone,” jelasnya.

Dari penangkapan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lebih lanjut Cep Wildan, Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved