Pemkot Bandar Lampung Harus Petakan Potensi PAD
Kebijakan PNS Kota Bandar Lampung wajib melampirkan slip pembayaran PBB saat mau mengambil gaji, dinilai hanya untuk memastikan bahwa PNS sudah membay
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kebijakan PNS Kota Bandar Lampung wajib melampirkan slip pembayaran PBB saat mau mengambil gaji, dinilai hanya untuk memastikan bahwa PNS sudah membayar PBB sebagai upaya untuk cek dan ricek.
Menurut Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan, dengan menerapkan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bisa mendeteksi jumlah total pendapatan asli daerah (PAD).
Jadi, kebijakan yang diberlakukan tersebut sifatnya hanya semacam sebagai instrumen, guna memberikan kepastian bahwa memang PNS tersebut membayar PBB.
"Kalau kebijakan untuk meningkatkan PAD, tentu tidak semata seperti itu. Karena itu, dibutuhkan kebjiakan yang lebih makro, bagaimana pemkot berinovasi menciptakan sumber-sumber PAD yang lain. Jadi, kalau hanya kebijakan seperti itu, belum bisa dikatakan dapat meningkatkan PAD," jelasnya, Rabu (2/12/2015) malam.
Untuk meningkatkan penerimaan PAD, Dedy menerangkan, Pemkot Bandar Lampung harus dapat memetakan potensi-potensi PAD apa saja, yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung.
"Dan kalau sudah dipetakan, tentu ditindaklanjuti dengan melaksanakan program, atau misalnya, jalin kerja sama, atau badan usaha daerah (BUD) yang ada dimaksimalkan, atau membuat lagi unit-unit usaha lain, selain reguler seperti pajak dan retribusi," papar Dedy.
Menurutnya, sumber-sumber PAD yang sah diperbolehkan undang-undang (UU). Pemkot bisa menciptakan sumber PAD dari berbagai cara.
"Sebenarnya, pemkot sudah paham namun tinggal bagaimana pelaksanaan dan komitmennya, sehingga butuh pemerintah yang inovatif, ketimbang hanya menaikkan retribusi yang sudah ada dan lainnya," jelasnya.