Dua Kabupaten di Lampung Masuk Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019
Penetapan ini ada dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 122 daerah ditetapkan pemeriintah sebagai daerah tertinggal.
Penetapan ini ada dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, perpres itu memberikan definisi daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas, dan karakteristik daerah.
Menurut Perpres ini, Pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.
Penetapan daerah tertinggal dilakukan berdasarkan usulan menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten, atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menurut Perpres ini, Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
Dengan perpres ini, wilayah yang masuk daerah tertinggal tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh: Kab. Aceh Singkil
2. Prov. Sumatera Utara:
- Kab. Nias
- Kab. Nias Selatan
- Kab. Nias Utara
- Kab. Nias Barat
3. Prov. Sumatera Barat:
- Kab. Kepulauan Mentawai
- Kab. Solok Selatan
- Kab. Pasaman Barat
4. Prov. Sumatera Selatan
- Kab. Musi Rawas
- Kab. Musi Rawas Utara
5. Prov. Bengkulu: Kab. Seluma
6. Prov. Lampung:
- Kab. Lampung Barat
- Kab. Pesisir Barat
7. Prov. Jawa Timr:
- Kab. Bondowoso
- Kab. Situbondo
- Kab. Bangkalan
- Kab. Sampang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/daerah-tertinggal_20151210_151131.jpg)