Randis Harus Dikembalikan, Bila Tidak Akan Timbul Masalah dari Pemerintah dan Masyarakat

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan, semua penyediaan fasilitas pemerintah

Tayang:
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan, semua penyediaan fasilitas pemerintah daerah maupun DPRD prinsipnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan prosedur, hal ini harus ditegakkan oleh semua sektor.

Semua yang ada dalam pemerintahan itu harus mengacu pada prinsip dan aturan yang berlaku.  Jika tidak ditegakkan maka akan menimbulkan yang tidak baik dan juga masyarakat akan memandang hal tidak baik tersebut.

"Sebaiknya pemerintah segera membenahi apa saja yang terindikasi dan melalui investigasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab jika tidak dibenahi maka akan menjadi temuan oleh pengawas pemerintahan seperti BPK," katanya Minggu (13/12).

Masyarakat dan berbagai sektor juga harus men-support pemerintah untuk menegakkan aturan yang berlaku. Jangan sampai pemerintah sudah mematuhi aturan namun tidak ada dukungan sama sekali.

Selain itu, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang bukan dikelola perorangan, namun aset tersebut milik negara yang sudah memiliki tata aturan yang berlaku dari dahulu sampai sekarang.

Semua ini harus dikembalikan dan ditaati oleh aturan dalam pemerintahan, apabila tidak maka akan memimbulkan masalah baru yang merugikan semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.(det)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved