Tiga PSK Mengaku Dilecehkan Pol PP
Puluhan orang menggelar aksi menuntut Pemerintah Kota Bandar Lampung menindak tegas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Puluhan orang menggelar aksi menuntut Pemerintah Kota Bandar Lampung menindak tegas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oknum Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) terhadap sejumlah pekerja seks komersial (PSK).
Koordinator aksi, Badri mengatakan, pihaknya menemukan bukti kuat telah terjadi pelecahan seksual dan kekerasan terhadap PSK yang dilakukan oleh oknum Bapol PP Bandar Lampung. Dalam aksi tersebut, Badri menghadirkan tiga PSK yang menjadi korban pelecehan, yakni Bintang (28) warga Metro, Keran Abung; Yanti (30) warga Ponorogo, Jawa Tengah yang kos di Umbul Duren, Lempasing, Telukbetung Barat; juga Linda (40) warga Cungkeng, Telukbetung Selatan.
Linda menuturkan, seusai razia di tempat mangkalnya di Pasar Mangga Dua, September 2015, dirinya dipaksa melakukan seks oral terhadap petugas di kantor Bapol PP. "Kami dibawa ke kantor lalu disuruh seks oral personel, juga dipaksa menyerahkan uang hasil mangkal," katanya dalam aksi di depan kantor Pemkot Bandar Lampung.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bandar Lampung Aksa Ramli yang menerima perwakilan massa mengatakan, Perda Bandar lampung Nomor 15 Tahun 2002, melarang jelas praktik prostitusi di kota ini. "Aturannya sudah jelas, kalau dalam prosesnya ada yang melanggar kami pasti akan tindak tegas," katanya.
Menurutnya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan jelas sudah di luar kewenangan. "Kami perlu pembuktian terlebih dahulu. Pemkot akan melakukan pengusutan terhadap kasus ini," katanya