3,5 Meter Kiri dan 3,5 Meter Kanan, Jarak Pelebaran Jalan Gajah Mada
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih melakukan sosialisasi mengenai pelebaran jalan di ruas Gajah Mada.
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih melakukan sosialisasi mengenai pelebaran jalan di ruas Gajah Mada. Sosialisasi ini dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan bersama terkait ganti rugi lahan dan bangunan dalam rangka pembebasan tanah dan bangunan di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tirta membenarkan pihaknya sedang melakukan sosialisasi di daerah tersebut termasuk membahas masalah ganti rugi lahan. "Untuk pembebasan lahan akan ada penambahan (lebar badan jalan) dengan lebar 3,5 meter dari kiri dan 3,5 meter dari sebelah kanan di Jalan Gajah mada," kata Tirta, Rabu (16/12).
Menurut Tirta rencana ini dikarenakan untuk mendukung arus lalu lintas di area sekitar yang terus mengalami peningkatan. "Karena jalur di sini sudah padat maka langkah satu-satunya yakni pelebaran jalan," ungkap Tirta.
Nantinya jalur akan membentuk dua jalur. "Untuk lebar jalan sendiri yakni 22 meter dengan rincian 11 meter ke kiri dari titik tengah dan 11 meter ke kanan dari titik tengah," katanya.
Ukuran 11 meter dari titik tengah tersebut sudah termasuk dengan drainase yang akan dibuat oleh pemkot dalam anggaran pelebaran jalan tersebut. "Drainase yang ada akan ditutup dan digantikan (dibuat baru) di pinggiran jalan," tambahnya.
Proyek pelebaran jalan ini akan dilakukan mulai dari lampu merah Pasar Tugu hingga flyover Gajah Mada. "Panjang jalan yang akan dilebarkan kurang lebih 1 kilometer dari lampu merah Pasar Tugu hingga flyover Gajah Mada," imbuhnya.