Dari 35 SKPD di Lampura, Baru Satu yang Ajukan RUP ke LPSE
Tidak ada sanksi bagi SKPD yang tidak menyerahkan RUP. Akan tetapi, satker terseut dianggap tidak patuh terhadap instruksi presiden nomor 1 tahun 2015
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dari sekitar 35 satuan kerja perangkat desa, baru kantor perpustakaan arsip daerah yang mengajukan Rencana Umum Pengadaan (RUP), untuk tahun 2016.
"RUP diajukan sebelum tahun berjalan," jelas Diah Novilia, sekretaris Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lampung Utara, Rabu (16/12).
Ia menerangkan, penyerahan RUP paling lambat diserahkan ke LPSE hingga bulan Desember 2015. Dirinya mengaku, tidak ada sanksi bagi SKPD yang tidak menyerahkan RUP. Akan tetapi, satker terseut dianggap tidak patuh terhadap instruksi presiden nomor 1 tahun 2015, tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. "Ya itu tidak ada sanksi bagi SKPD yang tidak menyerahkan RUP," ujarnya.
Dirinya mencontohkan, untuk tahun ini saja, ada salah satu SKPD yang baru menyerahkan RUP pada akhir Oktober kemarin. Padahal, dirinya menyebutkan dalam perpres 70 tahun 2015, satuan kerja wajib menyerahkan RUP. (ang)