Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, OC Kaligis Langsung Banding
Jadi mohon maaf, apapun konsekuensinya saya akan banding. Tadi saya dengar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Terpidana kasus suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis langsung mengajukan banding seketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara dari tuntutan 10 tahun.
Dia mengaku siap dengan kemungkinan hukuman justru diperberat pada pengadilan tinggi.
Kaligis menilai, vonis lima tahun enam bulan tidak sebanding dengan apa yang dirinya lakukan.
"Jadi mohon maaf, apapun konsekuensinya saya akan banding. Tadi saya dengar," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu membandingkan hukuman yang diterimanya dengan vonis Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan sebesar tiga tahun bui.
Padahal, Syamsir adalah seorang pegawai negeri dan penyelenggara negara sedangkan dirinya bukan.
"Terimakasih untuk putusan dari yang mulia. Karena di dalam kasus yang ini saya satu paket dengan yang lain, sedangkan panitera cuma tiga tahun divonis," katanya.
Sebelumnya, OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.
Dia dinilai bersalah bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menyuap Hakim dan Panitera PTUN Medan.