OC Kaligis Tersangka Suap
Hingga Hari Ini, OC Kaligis Merasa Dirinya Tak Bersalah
"Saya bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ujar Kaligis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap, Otto Cornelis (OC) Kaligis, berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman yang ringan kepadanya.
Pada hari ini, Kamis (17/12/2015), Kaligis menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kaligis masih meyakini dirinya tak bersalah.
"Sampai hari ini, saya merasa tidak bersalah. Saya bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ujar Kaligis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Kaligis merasa KPK telah "menculiknya" karena tiba-tiba dipanggil paksa untuk dilangsung dilakukan penahanan.
Ia juga merasa dizalimi karena proses hukum itu, kantor yang telah dia dirikan puluhan tahun mati perlahan.
"Saya dikerangkeng lima bulan. Rekening saya ditutup. Jadi saya ini dizholimi karena bikin buku korupsi Bibit-Chandra," kata Kaligis.
Kaligis menduga, KPK sentimen karena ia kerap menyerang lembaga antirasuah itu. Namun, Kaligis meyakini majelis hakim akan menjatuhkan hukuman ringan kepadanya.
"Saya mestinya bebas. Saya 49 tahun membela perkara. Tapi di KPK tidak mungkin bebas. Jadi kalau panitera (dihukum) tiga tahun, saya satu setengah tahun," kata Kaligis.
Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari iatri Gubernue nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.