Pemalsuan Notice Pajak Kendaraan
BREAKING NEWS: Kerugian Negara Akibat Pemalsuan Notice Pajak Capai Rp 1 Miliar
Uang Rp 1 miliar itu adalah uang milik wajib pajak yang tidak disetorkan ke kas negara.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengembangkan perkara pemalsuan notice pajak kendaraan bermotor. Selain kasus pemalsuan, polisi menyidik kasus tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi mengatakan, penyidik menduga adanya kerugian negara dalam hal pemalsuan notice pajak kendaraan bermotor.
“Kami menduga ada kerugian negara dalam kasus ini karena ada uang wajib pajak yang tidak masuk ke kas negara,” ujar dia, Senin (21/12/2015). Untuk mengetahui adanya kerugian negara, polisi masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar sindikat pemalsuan notice pajak kendaraan bermotor. Sindikat ini melibatkan para pegawai Samsat, pegawai Bank Lampung.
Polisi setidaknya sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Kerugian akibat pemalsuan notice pajak mencapai Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar itu adalah uang milik wajib pajak yang tidak disetorkan ke kas negara.
Delapan tersangka adalah Hasyim (biro jasa), Walsi (pegawai harian lepas Samsat Rajabasa), Koko (biro jasa), Rozali (biro jasa), Misbah (biro jasa), Febri (wiraswasta), Joni (pegawai Bank Lampung cabang Lampung Tengah), Soetami (pegawai harian lepas Samsat Way Kanan).