Paket Kebijakan VIII, Bebas Bea Suku Cadang Pesawat dan Pembangunan Kilang Minyak

Pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid kedelapan.

KOMPAS.com/Sabrina Asril
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Frangky Sibarani dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (kanan) 

Sedangkan kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang impor dilakukan untuk menekan biaya pemeliharaan dan perbaikan pesawat.

Pasalnya, industri dalam negeri hingga saat ini belum mampu memproduksi beberapa komponen pesawat terbang atau belum memiliki sertifikasi Part Manufacturing Approval (PMA) dari pabrik pesawat seperti Boeing dan Airbus.

Skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMTDP) yang sekarang berlaku, sulit dimanfaatkan perusahaan jasa pemeliharaan pesawat karena tidak memberikan kepastian bagi pengadaan barang yang dibutuhkan.

Karena itu pemerintah memberikan insentif dalam bentuk bea masuk nol persen untuk 21 pos tarif terkait suku cadang dan komponen perbaikan atau pemeliharaan pesawat terbang.

Pemerintah beranggapan bahwa kebijakan ini akan memberi kepastian bagi dunia usaha penerbangan nasional dalam hal pemeliharaan dan perbaikan pesawat.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya industri suku cadang dan komponen pesawat terbang dalam negeri.

"Lebih jauh, diharapkan kebijakan ini akan membuka ruang bagi hadirnya pengembangan kawasan usaha pemeliharaan pesawat terbang," ujar Darmin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved