Terdakwa Korupsi Haji Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi

Tribunnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dari Kementerian Agama dalam persidangan tersebut. 

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diterima Suryadharma, sejumlah Rp 100 juta per bulan.

"Terdakwa tidak bisa memisahkan kepentingan publik dengan kepentingan pribadi. Dapat disimpulkan, terdakwa menyalahgunakan uang untuk kepentingan pribadi dan mencampurkan dengan kepentingan negara," tutur jaksa.

Suryadharma menggunakannya untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta. Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarganya dan ajudan ke Singapura untuk liburan, sebesar Rp 95.375.830 dari DOM.

Dia juga membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia, sebesar Rp 226.833.050.

Kepergiannya ke Australia sekaligus mengunjungi putrinya, Sherlita Nabila yang menempuh pendidikan di sana.

Tak hanya itu, DOM sebagai Menteri Agama digunakan pula untuk pengobatan di Jerman, pembayaran TV kabel, internet, pengurusan paspor cucu, hingga membeli alat tes narkoba.

Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji, yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.

Padahal, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalannya, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kabah dari Cholid.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved