Terdakwa Korupsi Haji Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi

Tribunnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dari Kementerian Agama dalam persidangan tersebut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suryadharma dianggap terbukti menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama selama pelaksanaan ibadah haji Tahun 2010-2013.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua," ujar jaksa Muhammad Wiraksajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Selain itu, Suryadharma juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, pertimbangan memberatkan untuk Suryadharma yaitu dia dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya, serta tidak mau mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, selaku Menteri Agama, seharusnya Suryadharma menjunjung tinggi nilai keagamaan, yaitu keadilan dan kejujuran.

"Perkara terdakwa terkait penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnua terbebas dari niat dan perbuatan yang menyimpang," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan, Suryadharma belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal saudi.

Manfaatkan Kuota Haji

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan, menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional, dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR, untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis, dan menjadi petugas PPIH Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa mau pun sopir istri terdakwa, agar dapat menunaikan haji secara gratis.

Dana Menteri untuk Liburan Keluarga

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diterima Suryadharma, sejumlah Rp 100 juta per bulan.

"Terdakwa tidak bisa memisahkan kepentingan publik dengan kepentingan pribadi. Dapat disimpulkan, terdakwa menyalahgunakan uang untuk kepentingan pribadi dan mencampurkan dengan kepentingan negara," tutur jaksa.

Suryadharma menggunakannya untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta. Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarganya dan ajudan ke Singapura untuk liburan, sebesar Rp 95.375.830 dari DOM.

Dia juga membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia, sebesar Rp 226.833.050.

Kepergiannya ke Australia sekaligus mengunjungi putrinya, Sherlita Nabila yang menempuh pendidikan di sana.

Tak hanya itu, DOM sebagai Menteri Agama digunakan pula untuk pengobatan di Jerman, pembayaran TV kabel, internet, pengurusan paspor cucu, hingga membeli alat tes narkoba.

Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji, yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.

Padahal, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalannya, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kabah dari Cholid.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved