Dua Hari Sebelum Penutupan, Pendataan E-PUPNS Bandar Lampung Kurang 10 Persen

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung mengajukan perpanjangan waktu Pendataan Ulang Elektronik Pegawai Negeri Sipil (E-PUPNS).

Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung mengajukan perpanjangan waktu Pendataan Ulang Elektronik Pegawai Negeri Sipil (E-PUPNS).

"Saat ini, dari total 11.600 orang PNS baru sekitar 9 ribu orang PNS Bandar Lampung yang menyelesaikan verifikasi tahap E-PUPNS," kata Kepala BKD Bandar Lampung, M Umar, Selasa (29/12/2015).

Diketahui, E-PUPNS terbagi menjadi dua tahap verifikasi, yakni verifikasi satu yang dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ke BKD setempat. Pada tahapan itu, SKPD akan menyerahkan data kepegawaian PNS kepada BKD.

Selanjutnya pada tahap dua, PNS diharuskan melengkapi data diri melalui laman resmi milik BKN, yakni www.bkn.go.id atau langsung ke laman E-PUPNS di pupns.bkn.go.id.

"Tahap satu ini, sudah 100 persen. Sebanyak 57 SKPD yang ada sudah menyerahkan data kepegawaian ke BKD. Untuk tahap dua, masih sekitar 90 persen," katanya.

Menurut Umar, BKD masih mencoba menyelesaikan verifikasi tahap E-PUPNS jelang masa tenggang pada 31 Desember 2015 nanti.

"Masih kami kebut terus, terutama di sisa dua hari ini. Targetnya selesai tepat waktu sebelum penutupan pada akhir tahun ini," kata dia.

Penyebab awal tidak selesainya E-PUPNS Bandar Lampung, menurut Umar, cukup beragam. Mulai dari terkendala jaringan pada server E-PUPNS pada awal bulan November sampai Desember, hingga akses internet yang kerap terputus akibat mati lampu.

Untuk itu, BKD mengimbau kesadaran PNS agar segera melengkapi data. Pada dasarnya, verifikasi tahap dua supaya PNS lebih peduli akan data kepegawaian mereka.

"Kami minta yang belum, segera mengisi data diri," tambahnya.

Seandainya belum selesai semua, ujar Umar, BKD Bandar Lampung telah mengajukan perpanjangan waktu kepada BKN.

"Kami sudah ajukan per awal Desember ini. Problem ini tidak hanya terjadi di Bandar Lampung. BKD daerah lain juga mengalami," katanya.

E-PUPNS adalah salah satu program nasional dari BKN, yang mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS secara elektronik.

Tujuan E-PUPNS untuk mendapatkan data valid sebagai dasar manajemen aparatur sipil negara (ASN), sekaligus pengembangan sistem informasi kepegawaian .

Untuk para PNS yang enggan melakukan registrasi ulang, ada sanksi berupa ancaman akan diberhentikan dari jabatan alias pensiun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved