KPK Tak Siapkan Strategi Khusus Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga QCC oleh PT Pelindo II.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II.
"Ya, kami hadapi. Sudah dapat laporan dari biro hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai peresmian gedung baru KPK, di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
KPK tak menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi RJ Lino dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga QCC oleh PT Pelindo II.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya juga telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) terkait lalu lintas keuangan RJ Lino.
Terkait hal tersebut, Agus membenarkan bahwa pihak KPK telah menerima LHA tersebut. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah di dalam LHA tersebut terdapat temuan transaksi yang bermasalah.
"Ya, tadi sudah (menerima), sudah," kata Agus.
