Perpanjangan Kontrak Bapol PP Terlibat Kekerasan Seksual Masih Dievaluasi
Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandar Lampung mengevaluasi perpanjangan kontrak tenaga kerja honorer, yang diduga terlibat kasus kekerasan
Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandar Lampung mengevaluasi perpanjangan kontrak tenaga kerja honorer, yang diduga terlibat kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap pekerja seks komersial (PSK).
Kepala Bapol PP Bandar Lampung, Cik Raden menyerahkan Surat Ketetapan (SK) Perpanjangan Penjanjian Kontrak Kerja kepada 1.049 personel Bapol PP di kantor pemerintahan setempat, Rabu (30/12/2015).
"Tidak semuanya kami perpanjang ya. Ada sekitar 18 orang yang masih kami evaluasi mengenai perpanjangan SK kontraknya," kata Cik Raden.
Menurut Cik Raden, alasan penundaan perpanjangan kontrak merupakan sanksi disiplin terhadap personel bapol PP, yang dinilai tidak berkinerja baik.
Ia menegaskan, bagi anggotanya yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan mencoreng nama baik, sanksi pemecatan sudah menunggu.
"Tidak ada kompromi, kalau terbukti melanggar hukum dan merusak nama baik kesatuan, maka hukumannya berupa skorsing sampai pemecatan," tegasnya.