Hari Pertama Kerja 2016, Mentan Andi Amran Teken Kontrak Pengadaan Rp 34,6 Triliun

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Pertanian dan dihadiri pejabat dari KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, LKPP, Aster Kasad.

Editor: Andi Asmadi
Kontan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Memasuki hari pertama kerja tahun ini, Senin (4/1/2016),  Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman langsung tancap gas dengan melakukan tandatangan kontrak pengadaan barang dan jasa tahun 2016 di lingkungan Kementerian Pertanian.

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Pertanian dan dihadiri pejabat dari KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, LKPP, Aster Kasad, serta instansi terkait.

Dalam rilis yang diterima tribunlampung.co.id, Senin, disebutkan, penandatangan kontrak ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran TA 2016. Nilai kontrak pengadaan barang dan jasa dengan mitra pihak ketiga di Kantor Pusat Kementerian Pertanian sebesar Rp 34,6 triliun.

Kontrak pengadaan itu meliputi pupuk bersubsidi dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) senilai Rp 30 triliun, pencetakan sawah dengan Zeni Kodam senilai Rp 1,54 triliun dan dengan Zeni TNI AD senilai Rp 1,76 triliun.

Selain itu, benih bersubsidi dengan PT Pertani senilai Rp 404,45 miliar dan dengan PT SHS senilai Rp 404,452 miliar, alsintan prapanen dengan 6 perusahaan sebanyak 11 kontrak senilai Rp 360 miliar, alsintan pasca panen padi dengan Kubota senilai Rp 8,32 miliar, asuransi Pertanian dengan PT Jasindo senilai Rp 114 miliar.

Kemudian, fasilitasi keamanan kantor & lingkungan Ditjen Horti senilai Rp 723,735 juta dengan PT SIMS Services; pemeliharaan gedung Ditjen Horti senilai Rp 637,587 juta dengan PT Tataruang Dinamika.

Ada pula obat, vitamin, mineral sapi donor dan calon donor, mineral untuk sapi resipien dan calon bibit dengan CV Karya Inayah Selaras senilai Rp 308,600 juta, dan hijauan pakan ternak dengan Kelompok Ternak Sukabumi senilai 180 juta.

Disamping pengadaan barang tersebut di atas, beberapa barang/jasa pengadaannya dilaksanakan sesuai Perpres 172 Tahun 2014 melalui penunjukan langsung dan menggunakan e-Katalog sehingga bisa langsung ditetapkan.

Pada Januari 2016 bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pertanian diharapkan sudah bisa didistribusi kepada penerima manfaat, yaitu kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan).

Penandatanganan ini dihadiri lebih dari 300 mitra pihak ketiga yang terdiri dari unsur pimpinan dan jajaran PT PIHC, Zeni Kodam dan Zeni TNI AD, PT Pertani, PT Sang Hyang Seri (SHS), Kubota, PT Jasindo dll. (*/rls)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved