Kejagung Tak Tahan Tauhidi Cs

Kejaksaan Agung tidak berencana melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung.

Fabian Januarius Kuwado
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan, penyidik Kejaksaan Agung tidak berencana melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung.

Meski begitu, Arminsyah mengakui, bisa saja para tersangka ditahan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejati Lampung.

Proyek siswa miskin di Disdik Lampung ini telah menret empat tersangka. Mereka adalah Tauhidi (mantan Kadisdik Lampung yang kini menjabat Pj Bupati Lampung Timur); Edwar Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung); M Hendrawan (rekanan) dan Aria Sukma S Rizal (PNS Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung).

Tauhidi cs terjerat kasus proyek Pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Kurang Mampu SD/MI/SMP/MTs di Disdik Lampung Tahun Anggaran 2012 bernilai Rp 17,7 miliar. Proyek dipecah jadi 93 paket, dan dikerjakan 38 perusahaan yang telah disewa. Tak tanggung-tanggung, proyek ini diduga menjadi bancakan hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 6,5 miliar.

Arminsyah mengatakan, penyidik Kejagung tidak mempunyai berencana menahan Tauhidi dan tiga tersangka lainnya. Menurut mantan Kajati Lampung ini, tidak ada upaya para tersangka untuk mengulangi perbuatannya.

"Juga ada upaya dari seorang tersangka untuk mengembalikan kerugian negara," kata Arminsyah di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Tersangka yang dimaksud Arminsyah adalah M Hendrawan sebagai pihak swasta dalam pengadaan paket pengadaan bantuan siswa miskin ini. Pada 20 November 2015,

Hendrawan melalui pengacaranya, telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 miliar ke Tim Satgasus Kejagung.

Meski begitu, Arminsyah menyebutkan tidak tertutup kemungkinan Tauhidi cs menjalani penahanan di kemudian hari, atau ketika perkara ini dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Saya tidak tahu (ditahan atau tidak) kalau sudah dikembalikan ke Lampung," kata Jampidsus.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka pada tanggal 26 Oktober 2015 silam.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto menyebutkan bahwa penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi dan keempat tersangka. Saat ini, perkara proyek siswa miskin ini telah memasuki tahap pemberkasan. Setelah itu, perkara akan memasuki tahap penuntutan atau persidangan.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi yang keterangannya dianggap perlu. Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap pemberkasan untuk dilakukan tahapan berikutnya," terang Amir Yanto, Kamis (7/1/2016).

Meski begitu, Amir mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik kembali memanggil sejumlah saksi untuk keperluan pemberkasan. "Begitu juga dengan para tersangka (diperiksa lagi)," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved