Polsek Abung Barat Amankan 33 Dus Miras

Polsek Abung Barat mengamankan 33 dus berisi minuman keras (miras) merek Vodka dan ‎Wiski, Jumat (8/1/2016) sekira pukul 22.00 Wib.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Anung Bayuardi
Barang bukti miras. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG BARAT - Polsek Abung Barat mengamankan 33 dus berisi minuman keras (miras) merek Vodka dan ‎Wiski, Jumat (8/1/2016) sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolsek Abung Barat Ajun Komisaris Saripudin membenarkan adanya pengaman miras. Menurutnya, minuman beralkohol itu dibawa oleh dua orang, yang diketahui bernama Endang Sobari (42) selaku sopir yang beralamat di Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, dan Lingling (31) warga Pademangan Barat, Jakarta Utara.

"Mereka berdua membawa 33 dus Wiski dan Vodka dengan mobil suzuki APV warna Gold B 8812 FJ," katanya, Sabtu (9/1/2016).

Penangkapan berawal ketika pihaknya menggelar razia, di Jalur Lintas Tengah (Jalinteng), Desa Ogan Lima, Abung Barat, tepatnya di depan Polsek Abung Barat.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 dus yang isinya minuman Wiski dan Vodka.

Kemudian, anggota meminta keterangan keduanya. Diperoleh informasi, minuman tersebut akan dibawa ke Baturaja, ‎Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

"Mereka akan jual di sana," ujar Saripudin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved