Pemkab Lampura Buatkan 'KTP Anak', Namanya KIA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) akan malaksanakan program pembuatan kartu identitas anak (KIA), yaitu sejenis kartu tanda
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) akan melaksanakan program pembuatan kartu identitas anak (KIA), yaitu sejenis kartu tanda penduduk (KTP) bagi anak-anak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lampura Azhar Ujang Salim mengatakan, KIA diperuntukkan bagi usia 0-18 tahun.
"Rencananya akan diterbitkan pada Maret 2016 mendatang. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi ke sejumlah SKPD dan masyarakat. Yang jelas, KIA ini mirip KTP," kata dia, Minggu (10/1/2016).
KIA merupakan program pusat yang diberlakukan mulai tahun ini. Pada 2018, pemkab berharap 85 persen anak di Lampura telah memiliki KIA.
"Setelah usianya menginjak 17 tahun, KIA bisa ditingkatkan statusnya menjadi KTP elektronik. Syarat pembuatan KIA juga mudah dan sama seperti KTP, dengan melampirkan surat pengantar RT, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP orangtua, dan pas foto anak," ujarnya
Menurutnya, KIA sangat berguna untuk berbagai pengurusan administrasi anak. Misalnya, mengurus pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank anak.
Selain itu, KIA bisa digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran sekolah, transaksi keuangan, mengurus paspor, dan lain-lain, yang membuat anak-anak Indonesia bisa mandiri.
Adapun, perbedaan KTP-El dan KIA, dirinya menerangkan, terletak pada jenis kartu, di mana KTP-El menggunakan teknologi chip, sedangkan KIA tidak menggunakan chip.
Ruang lingkup KIA berupa kartu identitas dan pemberian pelayanan sebagian fasilitas kepada anak, meliputi pelayanan pendidikan, kesehatan, pariwisata, olahraga, dan tabungan anak. Selain itu, masa berlaku KIA selama satu tahun dan dapat diperpanjang apabila usia anak memenuhi ketentuan.
"Apabila terjadi kerusakan atau hilang KIA dapat diganti," ujarnya.
Mengenai sistem pembuatan KIA, lanjutnya, hal itu dilakukan di kantor disdukcapil dengan melibatkan tenaga, yang sebelumnya telah dilatih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kartu-identitas-anak_20160110_091233.jpg)