Bom Meledak di Sarinah

9 Senjata Api dari Lapas Tangerang Dipakai Teroris, Kemenkumham Banten Periksa Pejabat

Pemeriksaan telah dilakukan oleh pihaknya terhadap semua orang, yang dinilai bertanggung jawab, termasuk jajaran pejabat di Lapas Kelas 1 Tangerang.

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGERANG - Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) masih menyelidiki bagaimana sembilan senjata api dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, dipakai oleh terduga teroris yang diamankan Densus 88/Antireror pascabom Sarinah, 14 Januari 2016 lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Banten Susi Susylawati mengungkapkan, hal itu masih didalami sampai hari ini. Pemeriksaan telah dilakukan oleh pihaknya terhadap semua orang, yang dinilai bertanggung jawab, termasuk jajaran pejabat di Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Yang sudah diperiksa, kurang lebih lima orang. Ada macam-macam jabatannya, dari yang struktural dan nonstruktural. Semuanya yang dianggap bertanggung jawab," kata Susi kepada pewarta, Selasa (26/1/2016).

Susi tidak merinci lebih lanjut siapa dari kelima orang yang telah diperiksa, terkait hilangnya sembilan senjata api di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Secara terpisah, Kompas.com telah menghubungi Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Hartono, namun belum mendapat respons.

Sebelumnya, Densus 88 menangkap 18 orang pascateror di Sarinah, 14 Januari 2016 lalu.

Dari 18 orang itu, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterkaitan dengan aksi teror di dekat Sarinah.

Adapun, 12 orang lainnya tidak terkait dengan teror bom dekat Sarinah. Namun, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sembilan senjata api.

Senjata api itu hendak digunakan untuk 'amaliyah' (istilah kelompok radikal dalam melakukan aksi teror). Sebanyak 12 orang tersangka terdiri dari 2 grup.

Grup pertama beranggotakan HF alias A, SF alias MM, S alias STM, B alias AM, WFB alias E, dan MFS. Sedangkan, grup kedua terdiri dari AP alias A, EBN alias E, Z alias ZN, W alias HN, QM, dan SA alias B.

Tersangka berinisial SA adalah narapidana Lapas Nusakambangan. Selebihnya merupakan narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved