Israel Tetap Tahan Jurnalis Palestina yang Mogok Makan 63 Hari

Qiq menggelar aksi mogok makan selama 63 hari, memprotes penahanannya di bawah aturan hukum Israel.

Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ISRAEL - Pengadilan Israel, Rabu (27/1/2016), tetap menahan jurnalis Palestina, kendati yang bersangkutan melakukan aksi mogok makan hingga membuat badannya terus melemah.

Mahkamah Agung Israel menyatakan, pihaknya tidak akan segera membebaskan Mohammed al-Qiq. Namun demikian, kesehatan al-Qiq akan terus dipantau.

Qiq menggelar aksi mogok makan selama 63 hari, memprotes penahanannya di bawah aturan hukum Israel.

Tim penasihat hukum Qiq menyatakan, kliennya berisiko sakit parah akibat penahanan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved